Kalkulator Warisan Islam
Hitung bagaimana harta Anda harus dibagikan sesuai hukum Islam (Faraid). Kalkulator ini mengikuti Al-Quran dan Sunnah dengan dukungan empat mazhab fikih.
Harta & Preferensi
Total aset dikurangi semua utang dan biaya pemakaman
inheritance.estate.wasiyyahDefault
Tentang Almarhum/ah
Anak & Cucu
Orang Tua & Kakek Nenek
Saudara Kandung
Saudara Kandung
Saudara Seayah
Saudara Seibu
Tinggalkan Warisan Sedekah Jariyah
Alokasikan wasiat Anda untuk Wakaf us-Sunnah Foundation — dana abadi yang membiayai proyek amal berkelanjutan. Wasiat Anda terus menghasilkan pahala bahkan setelah Anda wafat.
"Jika seseorang meninggal dunia, maka terputuslah amalannya kecuali tiga perkara: sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, atau anak saleh yang mendoakannya." — Nabi Muhammad (HR. Muslim)
Pembagian Warisan
Tidak ditemukan ahli waris yang memenuhi syarat. Harta akan masuk ke Baitul Mal atau untuk kepentingan amal.
Kalkulator ini untuk tujuan edukasi dan perencanaan. Konsultasikan dengan ulama dan pengacara yang berkualifikasi untuk urusan hukum.
Tentang Warisan Islam (Faraid)
Hukum waris Islam (Ilmu Faraid) bersumber dari Al-Quran (Surah An-Nisa 4:11-12, 4:176) dan Sunnah Nabi Muhammad (shallallahu alaihi wasallam). Hukum ini menetapkan bagian tertentu untuk ahli waris yang ditentukan.
Nabi (shallallahu alaihi wasallam) bersabda: "Pelajarilah ilmu faraid dan ajarkanlah kepada manusia, karena ia adalah separuh ilmu." (Ibnu Majah)
Kalkulator ini menerapkan aturan yang disepakati oleh mayoritas ulama Sunni, dengan opsi untuk hukum khusus mazhab jika berbeda.